
Sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan generasi penerus dan keamanan lingkungan, Pemerintah Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, sukses menyelenggarakan acara “Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat” pada hari Selasa, 14 Juli 2026. Bertempat di balai desa setempat, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang tampak antusias menyimak pemaparan materi dari para pemangku kepentingan.

Fokus utama dalam penyuluhan hukum kali ini menyoroti ancaman nyata yang tengah mengintai anak-anak muda. Tidak hanya berfokus pada bahaya penyalahgunaan narkotika, sosialisasi ini juga mengupas secara mendalam tren kriminalitas yang kini marak melibatkan remaja. Beberapa isu krusial yang diangkat antara lain bahaya pergaulan bebas yang kerap berujung pada aksi tawuran, balap liar, kekerasan jalanan, hingga maraknya keterlibatan pemuda dalam pusaran judi online. Pemahaman mengenai hukum menjadi sebuah urgensi di tengah dinamika pergaulan masa kini, di mana kenakalan remaja seringkali menjadi pintu masuk menuju tindak pidana yang jauh lebih serius dan merusak masa depan.
Menghadirkan narasumber langsung dari aparat penegak hukum dan keamanan setempat termasuk perwakilan dari Kepolisian dan TNI masyarakat diberikan edukasi komprehensif mengenai berbagai bentuk tindak pidana tersebut beserta konsekuensi hukumnya. Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menegaskan sanksi pidana yang tegas serta alur proses hukum yang akan dilalui oleh pelaku kejahatan, tanpa memandang usia jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Penjelasan yang lugas ini menjadi peringatan keras agar para pemuda berpikir panjang sebelum terjerumus dalam euforia sesaat yang melanggar hukum.


Sinergi yang kuat antara aparatur pemerintahan desa, kepolisian, dan TNI dalam acara ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Melalui kegiatan preventif ini, ditekankan pula peran krusial keluarga. Para orang tua diimbau untuk lebih waspada dan intensif dalam mengawasi pergaulan serta aktivitas digital anak-anak mereka agar tidak terjerumus pada lingkaran kejahatan.
Sosialisasi hukum ini bukan sekadar agenda penyampaian informasi, melainkan langkah nyata dalam merawat ketentraman sosial di Desa Rejoso. Dengan berbekal pengetahuan hukum yang memadai, masyarakat diharapkan mampu menjadi pelopor ketertiban dan bersama-sama mewujudkan Desa Rejoso yang aman, rukun, serta bersih dari segala bentuk kriminalitas dan narkoba. /MMD Filkom UB 2026 – Kelompok 16









