PENYULUHAN HUKUM DALAM RANGKA CEGAH DINI KORUPSI DITINGKAT DESA

 

Penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Penyuluhan hukum pencegahan korupsi pengelolaan dana desa. Tingkatkan pemahaman pejabat dan masyarakat tentang transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dana desa untuk pembangunan.

Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat desa terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari aparat penegak hukum dari Polres Blitar yang menjelaskan berbagai bentuk korupsi serta langkah-langkah pencegahannya di tingkat desa.

Dalam penyuluhan tersebut, disampaikan bahwa praktik korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, terutama pada pengelolaan dana desa. Adapun bentuk korupsi di tingkat desa yang perlu diwaspadai antara lain:

“Mark-up anggaran atau penggelembungan harga, proyek fiktif (kegiatan tidak dilaksanakan), pengurangan volume pekerjaan, penyalahgunaan dana bantuan sosial, manipulasi laporan pertanggungjawaban, gratifikasi dan suap, serta penjualan aset desa tanpa prosedur.”

Melalui kegiatan penyuluhan ini, pemerintah desa berharap seluruh perangkat desa dan masyarakat dapat lebih memahami risiko serta dampak korupsi, sehingga bersama-sama dapat menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.