Persyaratan Pembuatan Akta :

Akta Kelahiran

  1. Surat Kelahiran/Persalinan kelahiran dari desa (Asli)
  2. Asli dan Fotokopi KK Terbaru (anak sudah masuk KK)
  3. Asli dan Fotokopi KTP Orang Tua
  4. Asli dan Fotokopi Surat Nikah Orang Tua (yang asli dibawa/legalisir KUA)
  5. Asli dan Fotokopi KTP pelapor dan saksi

Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau visum Dokter/Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa
  2. Fotokopi dan asli KK dan KTP yang bersangkutan (pelapor dan saksi)
  3. Bagi Warga Negara Asing (WNA) agar melampirkan Fotokopi dokumen Imigrasi, Paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

ALUR PENERBITAN AKTA KELAHIRAN/KEMATIAN ANAK DESA REJOSO, KECAMATAN BINANGUN, KABUPATEN BLITAR

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa Rejoso
  2. Pemohon melakukan verifikasi berkas di Kantor Desa Rejoso
  3. Berkas diproses oleh Perangkat Desa Rejoso
  4. Persetujuan dan Penandatangan Oleh Kepala Desa
  5. Penyerahan Dokumen Sesuai Permohonan