PENGANTAR PENERBITAN KIA

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

1. Bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orang tua/wali; dan
  • KTP asli kedua orangtuanya/wali.

2. Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtuanya/wali
  • Pas foto Anak berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

3. Bagi anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
  • KK Asli orang tua/wali
  • KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

4. Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

  • Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
  1. Fotokopi e-KTP atau Resi e-KTP kedua orang tua.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Pas foto 3X4 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru) Jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.

ALUR PEMBUATAN PENGANTAR PENERBITAN KIA DESA REJOSO, KECAMATAN BINANGUN, KABUPATEN BLITAR

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa Rejoso
  2. Pemohon melakukan verifikasi berkas di Kantor Desa Rejoso
  3. Berkas diproses oleh Perangkat Desa Rejoso
  4. Persetujuan dan Penandatangan Oleh Kepala Desa
  5. Penyerahan Dokumen Sesuai Permohonan