

MONEV (Monitoring dan Evaluasi) Penggelolaan Keuangan oleh Tim Kecamatan Binangun atas Desa Rejoso
Bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tim MONEV Kecamatan Binangun melakukan evaluasi terhadap administrasi pengelolaan keuangan desa Rejoso, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Format monitoring APB Desa digunakan untuk memotret realisasi anggaran dan memastikan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan MONEV juga melibatkan peninjauan ke lapangan untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan .
Dengan adanya MONEV, diharapkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tim Kecamatan Binangun melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Pengelolaan Keuangan Desa Rejoso berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Dan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dalam pelaksanaan monev juga dilaksanakan pembinaan terhadap administrasi pengelolaan keuangan desa dari masing-masing Kaur dan Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan juga buku-buku administrasi.
Tujuan dilaksanakan monev kali ini adalah semua program kegiatan yang sudah dianggarkan didalam APBDes 2025 sudah dilaksanakan dengan baik bukan hanya kegiatan fisik (pembangunan) akan tetapi juga kegiatan non fisik beserta administrasi pendukungnya. Tim Monev Kecamatan Binangun menekankan agar pelaksanaan kegiatan APBDesa ditahun berjalan selalu mengacu pada aturan dan selalu mempedomani RKP Desa.
Selain itu tim monev Kecamatan Binangun memotivasi pemerintah Desa agar memperhatikan percepatan penyerapan realisasi dana desa tahun ini dimana seluruh komponen masyarakat dan pemerintah desa dilibatkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan.Jurnalist desa By Keket









