PENGANTAR PENERBITAN KARTU KELUARGA

1. KK Baru

  • Mengisi formulir (F1-01 dan F1-02) distempel/mengetahui Kepala Desa
  • Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (Asli dan Foto Copy)
  • Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (Asli dan foto copy)
  • Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
  • Penerbitan KK Asli di Desa masing-masing dikirim dalam bentuk digital melalui e-mail pemohon

2. Perubahan penambahan anggota

  • Mengisi formulir (F1-01, F2-01, F1-02) distempel/mengetahui Kepala Desa/Kelurahan
  • KK (SIAK) (asli)
  • KK yang akan ditumpangi (asli) bila pecah KK
  • Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy dan asli)
  • Surat Pindah Datang (asli) dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
  • Penerbitan KK di Desa masing-masing dikirim dalam bentuk digital melalui e-mail pemohon

3. Perubahan pengurangan anggota

  • Mengisi formulir KK (F1-03 untuk pindah keluar) (F2-01 untuk kematian) distempel/mengetahui Kepala Desa
  • KK (SIAK) Asli
  • Surat Keterangan kematian (asli); KTP yang meninggal; KTP Pelapor, KTP 2 Saksi (asli)
  • Surat Keterangan Cerai (asli)
  • Penerbitan KK di Desa masing-masing dikirim dalam bentuk digital melalui e-mail pemohon

4. Pernerbitan KK hilang /rusak

  • Mengisi formulir F1-02
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
  • KK yang rusak/hilang (fotokopi)
  • Penerbitan KK di Desa masing-masing dikirim dalam bentuk digital melalui e-mail pemohon

5. Perubahan Biodata KK yang salah /dirubah

  • KK (SIAK) Asli
  • Mengisi formulir F1-06
  • Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Desa (asli dan fotokopi)
  • Ijazah yang dimiliki (asli dan fotokopi)
  • Surat Nikah/Kutipan Akta Nikah/Surat Cerai (asli dan fotokopi)

ALUR PEMBUATAN PENGANTAR PENERBITAN KK DESA REJOSO, KECAMATAN BINANGUN, KABUPATEN BLITAR

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa Rejoso
  2. Pemohon melakukan verifikasi berkas di Kantor Desa Rejoso
  3. Berkas diproses oleh Perangkat Desa Rejoso
  4. Persetujuan dan Penandatangan Oleh Kepala Desa
  5. Penyerahan Dokumen Sesuai Permohonan ke Pemohon dan Tim Jemput Bola dari DISPENDUKCAPIL