PENGANTAR PENERBITAN KIA
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
1. Bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtuanya/wali.
2. Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Bagi anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
- KK Asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
4. Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
- Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- Fotokopi e-KTP atau Resi e-KTP kedua orang tua.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto 3X4 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru) Jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.
ALUR PEMBUATAN PENGANTAR PENERBITAN KIA DESA REJOSO, KECAMATAN BINANGUN, KABUPATEN BLITAR
- Pemohon datang ke Kantor Desa Rejoso
- Pemohon melakukan verifikasi berkas di Kantor Desa Rejoso
- Berkas diproses oleh Perangkat Desa Rejoso
- Persetujuan dan Penandatangan Oleh Kepala Desa
- Penyerahan Dokumen Sesuai Permohonan