Persyaratan Pembuatan Akta :
Akta Kelahiran
- Surat Kelahiran/Persalinan kelahiran dari desa (Asli)
- Asli dan Fotokopi KK Terbaru (anak sudah masuk KK)
- Asli dan Fotokopi KTP Orang Tua
- Asli dan Fotokopi Surat Nikah Orang Tua (yang asli dibawa/legalisir KUA)
- Asli dan Fotokopi KTP pelapor dan saksi
Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau visum Dokter/Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa
- Fotokopi dan asli KK dan KTP yang bersangkutan (pelapor dan saksi)
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) agar melampirkan Fotokopi dokumen Imigrasi, Paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
ALUR PENERBITAN AKTA KELAHIRAN/KEMATIAN ANAK DESA REJOSO, KECAMATAN BINANGUN, KABUPATEN BLITAR
- Pemohon datang ke Kantor Desa Rejoso
- Pemohon melakukan verifikasi berkas di Kantor Desa Rejoso
- Berkas diproses oleh Perangkat Desa Rejoso
- Persetujuan dan Penandatangan Oleh Kepala Desa
- Penyerahan Dokumen Sesuai Permohonan