KEARIFAN LOKAL DESA

Kearifan lokal merupakan unsur bentukan budaya lokal yang digolongkan dalam kategori warisan budaya tak benda. Sebagai komponen budaya tak benda maka berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 yang termasuk warisan budaya tak benda Indonesia terdiri atas :

  1. Tradisi dan ekspresi lisan,
  2. Seni pertunjukan,
  3. Adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan,
  4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta
  5. Keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.

Sebagai kekayaan budaya yang luhur warisan budaya tak benda sangat memerlukan perlindungan, mengingat perkembangan kebudayaan yang dinamis dapat memberi pengaruh positif maupun negatif terhadap warisan budaya tak benda lokal. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud No. 106/2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Berikut aset kearifan lokal yang ada di Desa Rejoso :

  • Kesenian : Jaranan, Wayang (hanya di Dusun Bethek), Jidor, Tiban, Pencak Silat tradisional.
  • Kebudayaan : Selametan orang meninggal (Gusur Bumi), Selametan bayi (Brokoan, Lapanan, Piton-piton, Setahunan), Selametan rumah (Sepasaran Rumah, Boyongan).
  • Adat Istiadat atau Kebiasaan : Bersih Dusun, Bersih Desa, Sedekah Bumi, Suran dan Muludan, Gendurenan, Panen (Padi dan Tebu).

Profil Sosial Masyarakat Desa Rejoso

Dalam aktivitas keseharian, masyarakat Desa Rejoso sangat taat dalam menjalankan ibadah keagamaan.

Setiap Rukun Tetangga (RT) dan Dusun memiliki kelompok-kelompok pengajian.

Sebagian besar warga Desa Rejoso terafiliasi pada organisasi kemasyarakatan Islam Nahdlatul Ulama (NU).

Gelaran perayaan lain selalu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Setiap Dusun akan turut serta dan semangat menampilkan ciri khasnya dalam acara peringatan.

 

*Berikut dokumentasi pertunjukkan seni Wayang Kulit di Desa Rejoso*

*Berikut dokumentasi Adat Istiadat Sedekah Bumi di Desa Rejoso*