SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA REJOSO TAHUN 2025

 

 

Perangkat desa memiliki peran penting dalam mendukung tugas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Untuk mengisi kekosongan perangkat desa, diperlukan proses seleksi yang transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu tahap awal dalam proses ini adalah pembentukan panitia pelaksana pengisian perangkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Pada Tahun 2025 tepatnya di bulan Mei Pemerintah Desa Rejoso membuka lowongan untuk mengisi 3 (tiga) kekosongan jabatan perangkat dimana pada tanggal 27 Mei 2025 Pemerintah Desa Rejoso mengadakan Musdes Pembentukan Panitia Kegiatan Penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa.Dalam Musdes tersebut dihadiri oleh Ketua RT/RW, Perwakilan Karangtaruna, LKD, PKK serta Tokoh Masyarakat Forpincam Kecamatan Binangun

Dasar Hukum

Pembentukan panitia pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa harus merujuk pada:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  3. Peraturan Bupati Blitar Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  1. Peraturan Bupati Blitar Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  2. Peraturan Bupati Blitar Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  1. Proses Pembentukan Panitia Pelaksana
  1. Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes)
    • Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Musdes untuk membahas pengisian perangkat desa.
    • Musdes dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga desa.
    • Musdes bertujuan untuk menetapkan panitia pelaksana yang akan bertanggung jawab dalam proses seleksi perangkat desa.
  1. Pemilihan Panitia Pelaksana
    • Panitia terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang dianggap berkompeten.
    • Panitia harus bersifat netral dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan calon perangkat desa.
    • Jumlah panitia disesuaikan dengan kebutuhan, dan besifat ganjil
  1. Tugas dan Wewenang Panitia
    • Menyusun jadwal dan tahapan seleksi pengisian perangkat desa.
    • Mengumumkan lowongan perangkat desa kepada masyarakat.
    • Menerima dan menyeleksi berkas pendaftaran calon perangkat desa.
    • Melaksanakan ujian seleksi, baik tertulis maupun wawancara.
    • Menyampaikan hasil seleksi kepada kepala desa.
    • Tugas dan wewenang lainya agar terlaksananya kegiatan.

Kesimpulan

Pembentukan panitia pelaksana pengisian perangkat desa merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan proses seleksi perangkat desa berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan. Dengan adanya panitia yang kompeten dan netral, diharapkan perangkat desa yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik demi kemajuan desa./Jurnalis/by/Keket