
Kepala Desa Rejoso Wawan Aprillianto menyampaikan sambutannya dalam musyawarah Desa terkait dengan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran,bahwa LKPPD ini dalah kewajiban Kepala Desa yang harus dilakasanakan setiap akir tahun anggaran sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa Rejoso Wawan Aprillianto pada tanggal 26 Maret 2024 mengelar musyawarah Desa yang dihadiri BPD,RT RW semua Unsur Masyarakat,Lembaga desa,Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur lainya untuk melaksanakan kewajibanya melaporkan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024, ditandai dengan serah terima dokumen LKPPJ tahun anggaran 2024 Kepada Ketua BPD.
Sebagai penyelenggara pemerintahan Desa Kepala Desa Rejoso Wawan Aprillianto mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:
- Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Bidang Pemberdayaan Desa; dan
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Tujuan
Berdasarkan pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh kelembagaan Desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat yang memuat langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja serta pembiayaan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.by jurnalis desa/keket