PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAN KEUANGAN DESA TAHUN 2021

Dalam Penyelenggaraan kewenangan desa yang dibiayai oleh 3 (tiga) sumber dana yakni  APBD dan APBN serta APBDesa. Pelaksanaan kewenangan desa yang di berikan tugas oleh Pemerintah hal ini di danai oleh APBN. Dana APBN tersebut dialokasikan ke bagian anggaran kementerian atau lembaga. Kemudian disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten atau kota. Sedangkan untuk penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemda (pemerintah daerah) hal ini  didanai oleh APBD.

Semua pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya diatur dalam APBDesa. Selanjutnya untuk pencairan dana yang ada di dalam rekening kas desa ditandatangani oleh Kades / Kepala Desa dan Bendahara Desa. Dana tersebut kemudian dikelola oleh desa. Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari beberapa tahap diantaranya perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.